CIAMIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memberikan pelayanan harian di bidang pendaftaran penduduk. Pelayanan ini meliputi penambahan biodata baru, mutasi penduduk (pindah datang maupun pindah keluar), perubahan identitas, serta perbaikan data kependudukan lainnya.
Sejak pagi, masyarakat tampak mendatangi kantor Disdukcapil Ciamis untuk mengurus berbagai keperluan kependudukan. Layanan dilakukan di loket pendaftaran dengan proses pendaftaran, verifikasi berkas, input data ke sistem, serta penerbitan dokumen terbaru.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa pelayanan pendaftaran penduduk merupakan bagian penting dalam memastikan data kependudukan selalu mutakhir, valid, dan terintegrasi dengan pusat data nasional.
“Setiap perubahan data kependudukan harus segera dilaporkan, baik itu pindah domisili, perubahan elemen data, maupun penambahan biodata baru. Dengan data yang akurat, pelayanan publik lainnya akan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Yayan.
Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Penambahan Biodata Baru – misalnya untuk bayi baru lahir atau warga yang baru tercatat sebagai penduduk.
2. Perpindahan Penduduk – pelayanan pindah datang dan pindah keluar antar desa, kecamatan, atau kabupaten/kota.
3. Perubahan Identitas – seperti perubahan nama, status perkawinan, alamat, maupun elemen data lainnya.
4. Perbaikan Data – bagi warga yang menemukan kesalahan data di KTP-el atau KK.
Himbauan kepada Masyarakat
Disdukcapil Ciamis menghimbau agar masyarakat tidak menunda pencatatan peristiwa kependudukan. Semua pelayanan ini diberikan gratis, cukup dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, atau surat keterangan dari desa/kelurahan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Dengan pencatatan yang akurat, masyarakat Kabupaten Ciamis akan lebih mudah dalam mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan.