mencakup pedoman operasional dan alur penanganan pasien untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dasar.
Jenis Layanan Utama
Pendaftaran Pasien: Proses administrasi pencatatan data pasien baru atau lama, baik umum maupun BPJS.
Kajian Awal oleh Perawat: Pemeriksaan TTV (tanda-tanda vital) dan penapisan awal keluhan pasien.
Pelayanan Dokter Umum: Pemeriksaan, diagnosis, dan pemberian resep atau rujukan oleh dokter.
Pelayanan Tindakan Dokter: Penanganan medis lanjutan atau tindakan kecil di ruang tindakan.
Alur Pelayanan Pasien
Datang dan Ambil Nomor Antrean: Pasien datang sesuai jam kerja dan mendaftarkan diri pada bagian administrasi/loket pendaftaran.
Pemeriksaan Awal (Triage): Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan awal untuk pengecekan keluhan dan kondisi fisik oleh perawat.
Pemeriksaan oleh Dokter: Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan dokter umum atau poli terkait.
Tindakan / Resep Obat: Jika diperlukan tindakan medis, pasien ditangani di ruang tindakan; jika tidak, pasien diarahkan mengambil obat di apotek/kefarmasian puskesmas.